PHK Karyawan PT JR Diminta Dicek

PHK Karyawan PT JR Diminta Dicek

\"Bengkulu\"TUBEI, Bengkulu Ekspress - Beberapa waktu lalu PT Jambi Resource (JR) diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10 karyawannya sebelum masa kontrak habis.

Untuk itu, Wakil Ketua (Waka) I DPRD Lebong, Mahdi meminta, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong untuk memastikan dengan kabar tersebut.

\"Kalau memang benar kita minta kepada Disnakertrans untuk memastikan, apakah benar adanya PHK sebelum masa kontrak para karyawan habis,\" ungkap Mahdi.

Sementara Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lebong, Hendera mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengaduan serta tanda tangan dari para karyawan PT JR yang di PHK sepihak oleh pihak perusahaan tersebut. Surat pengaduan yang dibuat tanggal 8 Juni 2017 tersebut memohon bantuan kepada pihak SPSI untuk mendampingi para karyawan untuk menuntut hak mereka sesuai kontrak kerja mereka.

\"Ke-10 karyawan yang di PHK tersebut adalah Munawir, Antoni, Sanjaya Akbar, Donni Nourwando, Chaidir Fitri, Antoni, Marzuki, Rusdi, Andre dan Johandes. Makanya saat ini kita kumpul dulu datanya. Jika, sudah terkumpul semua barulah kita minta klarifikasi secara langsung dari pihak perusahaan terkait surat pengaduan tersebut,\" tegas Hendra.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh menghimbau, tentang larangan PHK terhadap karyawan selama Ramadan itu berkaitan dengan rasa sosial dan kemanusiaan. Saat Ramadan, tentunya kebutuhan sehari-hari pekerja muslim meningkat kerena seiring meningkatnya kegiatan ibadah. Surat edaran larangan pemecatan karyawan selama Ramadan itu sudah disampaikannya pada 40 lebih perusahaan swasta yang terdaftar di Kabupaten Lebong.

\"Kami harap edaran itu benar-benar dijalankan, mengingat adanya mengenai aturan larangan memecat karyawan di bulan Ramadan itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaa ujar Tegoeh,\" singkat Tegoeh.

Terkait hal tersebut, Pengawas Lapangan PT JR, Delflin beberapa waktu lalu di sekeretariat SPSI, menepis semua kabar PHK yang di lakukan oleh pihak perusahaan kepada 10 karyawan nya tersebut. Apalagi selama bulan ramadhan 1438 H pihaknya tidak pernah mengeluarkan keputusan secara resmi untuk PHK karyawan perusahaan nya.

\"Saya mewakili manajemen perusahaan PT JR tidak membenarkan adanya PHK kepada karyawan - karyawan kita. Saat ini kita baru berencana akan melaksanakan efisiensi dalam operasional dan efisiensi karyawan. Dimana nantinya, pelaksanaan efisiensi melihat kondisi perusahaan kedepannya. Apalagi efisiensi nantinya tidak dilaksanakan pada bulan Ramadhan 1438 H, berdasarkan himbauan resmi pemerintah untuk larangan PHK karyawan di bulan puasa,\" singkat Delflin.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: